Malaysia Cabut UU Penghasutan

Standar

Perdana Menteri Malaysia Najib Razak mengumumkan rencananya mencabut aturan hukum warisan kolonial Inggris soal penghasutan dan larangan berbicara di depan umum. Janji reformasi politik itu diyakini masih terkait upayanya ”mengambil hati” para calon pemilih dalam pemilihan umum mendatang.

Pengumuman tersebut disampaikan Najib, Rabu malam, dan langsung ditanggapi pihak oposisi.

Pihak oposisi menilai janji reformasi pemerintah selama ini tak kunjung berdampak signifikan pada perbaikan upaya penegakan hak asasi manusia di negeri itu.

Dalam pernyataannya, Najib menyebut produk hukum yang akan dihapuskan itu berasal dari ”masa lalu”.

Produk hukum lawas itu akan langsung digantikan dengan produk aturan hukum baru, yang menurut Najib, akan lebih berperan mencegah praktik penghasutan terkait isu agama dan kebencian rasial.

”Produk aturan hukum masa lalu itu akan digantikan dengan Undang-Undang Harmoni Nasional, yang akan memberi kebebasan jauh lebih besar lagi kepada rakyat Malaysia,” kata Najib.

Pencabutan UU Penghasutan ini menjadi langkah terbaru Najib dalam menghapus berbagai produk aturan hukum represif warisan era kolonial. Sebelumnya, Pemerintah Malaysia telah lebih dulu mencabut UU Keamanan Dalam Negeri (ISA) yang mengizinkan penahanan seseorang tanpa melalui proses pengadilan.

Langkah itu diklaim Najib sesuai komitmen pemerintah untuk melindungi kebebasan hak- hak sipil di Malaysia.

Kepentingan politik

Akan tetapi, langkah itu ditanggapi negatif kalangan oposisi. Mereka menuduh langkah ”ambil hati” itu dilakukan Najib demi kepentingan politiknya sendiri menjelang pemilu, yang kemungkinan digelar akhir tahun ini.

Pada kesempatan terpisah, Lim Guan Eng, Menteri Besar Negara Bagian Penang yang berasal dari partai oposisi, menantang Najib untuk menarik semua tuduhan dan gugatan hukum terhadap para tokoh oposisi yang ada saat ini, terutama yang menggunakan dasar UU tersebut.

Lim sendiri pernah menjadi korban UU Penghasutan ini saat menyampaikan pembelaan hukum atas korban pemerkosaan tahun 1998. Dia dijatuhi hukuman penjara 18 bulan karena pembelaannya dinilai menghasut.

”Aturan UU tentang penghasutan itu memang sejak lama dipakai pemerintah untuk membungkam suara oposisi. Najib harus berani membatalkan semua tuntutan hukum berdasarkan aturan itu sekarang jika ingin membuktikan dia sungguh-sungguh,” kata Lim.

Koalisi politik pimpinan Najib di bawah bendera Barisan Nasional telah berkuasa di Malaysia sejak negeri itu merdeka tahun 1957.

Keberadaan mereka mendapat tantangan serius dari kelompok oposisi yang dipimpin tokoh reformis Malaysia Anwar Ibrahim, yang kerap menekan penguasa, terutama terkait isu diskriminasi dan korupsi.

Sumber berita : http://www.beritakaget.com/berita/474/malaysia-cabut-uu-penghasutan.html

Polda Metro Jaya Diminta Tak Gentar Memproses Hukum Rasyid Rajasa

Standar

Anak kandung Menteri Perekonomian Hatta Rajasa, M Rasyid Amirulloh Rajasa diduga melakukan pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan dua nyawa melayang di tol Jagorawi.

Polda Metro Jaya diminta tak gentar memproses hukum Rasyid Rajasa, meski yang bersangkutan merupakan besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

“Meskipun kecelakaan itu dilakukan anak pejabat tinggi negara, Ditlantas Polda Metro harus memprosesnya secara profesional,” ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane saat berbincang dengan wartawan termasuk Tribunnews.com, Selasa (1/1/2013).

Neta menegaskan, pihaknya akan memantau kasus tersebut hingga persidangan.

“Ditlantas Polda Metro jangan takut, meskipun yang diprosesnya adalah anak pejabat. Sebab rakyat akan mendukung tindakan penegakan hukum yang profesional oleh polisi,” kata Neta.

Sebelumnya, dikabarkan sebuah mobil mewah jeep BMW bernomor polisi B 272 HR menabrak sebuah mobil Daihatsu Luxio F 1622 CY di ruas Jalan Tol Jagorawi tepatnya di KM 3500, pada Selasa (1/1/2012) dini hari.

Akibat peristiwa tersebut dua orang tewas dan tiga lainnya mengalami luka serius.

Dari data yang diperoleh kelima korban diketahui bernama Harun (57), dan M Raihan (14 bulan) yang tewas, sementara korban luka yakni Nung (30), Moh Rifan, Supriyati (30).

“Korban Harun beralamat di Jalan Semangka 1 No 99, Cibodas Sari, Tangerang,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Selasa (1/1).

Peristiwa kecelakaan tersebut, kata Rikwanto saat Jeep BMW yang dikendarai oleh M. Rasid Amirulloh Rajasa (22) tengah melintas dari arah Cililitan menuju Bogor, namun ketika di KM 3500 pengemudi Jeep BMW langsung menghantam Luxio.

“Diduga pengemudi sedang mengantuk dan menabrak kendaraan Luxio F1622CY dari belakang,” katanya.

Kini kedua korban meninggal di Rumah Sakit Bhayangkara tingkat I Raden Said Sukanto. Di rumah sakit yang sama, ketiga korban luka mendapat perawatan. Kasusnya sendiri kini ditangani Laka Lantas Polda Metro Jaya.

 

Sumber berita : http://www.beritakaget.com/berita/4705/polda-metro-jaya-diminta-tak-gentar-memproses-hukum-rasyid-rajasa.html

Polisi Masih Tahan 4 Anak Dibawah Umur

Standar

Aparat Kepolisian Polsekta Bontoala masih menahan empat orang anak dibawah umur yang tersangkut kasus pidana pencurian yang sempat kabur dari tahanan beberapa waktu lalu.

Penahanan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan polisi, menuai tanggapan dari berbagai pihak di Kota Makassar. Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abd Azis yang dimintai tanggapannya terkait penahanan anak dibawah umur mengaku sangat menyayangkan tindakan aparat kepolisian.

Aparat penegak hukum dinilai tidak mengacu pada undang-undang perlindungan anak. Padahal, banyak upaya yang bisa dilakukan dalam penyelesaian kasus pidana yang dilakukan anak.

“Penyidik harusnya tetap mengacu pada Undang-undang Perlindungan Anak, bukan pidana murni. Banyak cara yang bisa dilakukan polisi, seperti mengedepankan persuasif yakni upaya damai atau segalanya. Apalagi kasus pencurian, polisi bisa mencoba cara damai antara korban dan pelaku. Jika sepakat, ya kasusnya dihentikan atau apalah. Jadi saya sangat menyayangkan sikap polisi,” katanya, Minggu (12/08/2012).

Hal senada yang dikemukakan Direktur Lembaga Peduli Sosial, Ekonomi, Budaya, Hukum dan Politik (LP-SIBUK) Sulsel Djusman AR.

Menurut dia, meskipun dugaan pencurian yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Polisi harusnya mengedepankan Undang-undang Perlindungan Anak dan pasal 21 Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dimana, kewenangan penahanan belum mendapat putusan hukum atau Inkra dari pengadilan.

“Tidak semuanya kasus, tersangkanya harus ditahan. Lagi-lagi polisi keliru dalam penangani kasus yang harus menahan tersangka pencurian yang dilakukan anak di bawah umur. Dimana, penahanan bisa dilakukan polisi jika tersangka itu melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau merusak barang bukti dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Tapi saya rasa, kalau seperti Andika umurnya baru 14 tahun mau melarikan diri, tidak mungkin. Terlebih lagi jika berupaya menghilangkan atau merusak barang bukti. Berbeda dengan kalau kasus pembunuhan, polisi bisa melakukan penahanan. Tapi harus memisahkan dengan tahanan dewasa ataukah dititip di ruangan mana saja agar tidak merusak spikologi anak itu sendiri,” paparnya.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulawesi Selatan, Mappinawan mengatakan, pihaknya sudah sering kali melakukan sosialisasi kepada aparat penegak hukum.

Hanya saja, jika pimpinan polisi setingkat Kapolsekta berganti biasanya berubah dan terlupakan lagi. Namun, harusnya aparat penegak hukum dalam menangani kasus anak melakukan koordinas atau memanggil konselor seperti pemerhati anak, lembaga lain yang peduli akan anak.

“Penahanan terhadap anak dibawah umur juga bukan menjadi satu pilihan, tetapi sedapat mungkin penyidik mengedepankan Undang-undang Perlindungan Anak. Bukan juga berarti, anak kebal dengan hukum tapi dilihat juga kasitasnya. Kan proses hukum bisa tetap jalan, tapi tidak mesti dilakukan penahanan terhadap anak. Polisi bisa melakukan pembinaan dalam berbagai cara atau menitipkan anak tersebut ke orang tuanya untuk didik,” jelas mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel ini.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Chevy Achmad Sopari mengatakan, kasus kaburnya tujuh tahanan dari Polsekta Bontoala kini tengah ditangani oleh Polrestabes Makassar.

Mengenai anggota yang melakukan pelanggaran, tetap akan diberikan sanksi administrasi dan tidak ada anggota Polsekta Bontoala yang ditahan karena tidak ada unsur pidananya.

Sedangkan, kakak salah seorang tahanan, Rahayu mengaku, dirinya dimintai uang Rp 5,5 juta untuk penangguhan penahanan adiknya Andika (14) terkait kasus pencurian oleh Polsekta Bontoala. Hanya saja, polisi baru mengembalikan uang Rp 5 juta dan sisanya Rp 500 ribu belum dikembalikan.

“Saya berharap, adik saya tidak ditahan. Karena bisa menambah rusaknya mental adikku kasihan. Makanya, saya rela membayar jutaan rupiah untuk penangguhan penahanan adikku. Tapi nyatanya, polisi sudah menerima uang tapi tidak juga menepati janji penangguhan penahanan untuk Andika. Setelah seluruh tahanan Polsekta Bontoala kabur, barulah datang polisi mengembalikan uang Rp 5 juta dan masih ada Rp 500 ribu belum dikembalikan. Itupun uang saya pinjam untuk kebaikan adikku, karena memang saya orang golongan miskin,” tutur Rahayu yang akrab disapa Ayu ini kepada KOMPAS.com.

Sebelumnya diberitakan, ketujuh tahanan tersebut, Saharuddin (19), Rifki alias Kiki (17), Rudi (16), Andika (14), Daniel (21) yang kesemuanya warga Jl Maccini Sawah, Fadli (16) dan Amri (20) warga sekitar pasar tradisional Panampu.

Dari tujuh orang ini, lima orang diantaranya yakni, Saharuddin, Kiki, Rudi, Andika dan Daniel kembali berhasil diringkus 30 menit setelah kabur dari penjara. Sementara dua orang lainnya, Fadli da Amri kini masih dalam pengejaran polisi.

Ketujuh tahanan tersebut kabur saat menjelang sahur dengan menjebol plafon toilet sel markas Polsekta Bontoala. Ketujuh tahanan itu menyeberang ke halaman masjid Al Markaz Al Islami dan berbaur dengan kerumunan jemaah masjid yang sedang menunaikan ibadah.

Sumber berita : http://www.beritakaget.com/berita/2122/polisi-masih-tahan-4-anak-dibawah-umur.html

Penyebar Berita Agama Istri Boediono Diperiksa Pangawas

Standar

Adi Zain Ginting akhirnya memenuhi panggilan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Medan. Adi tiba Kantor Panwas Jalan Sicanggang, Senin (29/6) pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan terkait penyebaran isi berita tabloid terbitan Jakarta, Indonesia Monitor, yang dilaporkan Tim Pemenangan SBY-Boediono, Kamis 25 Juni lalu.

Pemeriksaan berlangsung selama satu jam di ruang anggota Panitia Pengawas Kota Medan. Robinson Simbolon, anggota Panwas yang memeriksa, menyatakan, Adi mengakui menyebarkan selebaran berita tersebut atas suruhan dua orang, Sukri dan Makmur Munawar Dalimunthe. “Dia (Adi Zain Ginting) diberi Rp 20 ribu oleh S (Sukri),” ujar Robinson seusai memeriksa Adi.

Pengawas menolak memeriksa Sukri dan Makmur Munawar Dalimunthe. “Itu bukan kapasitas kita, itu bagian penyidikan kepolisian,” ujar Robinson. Hasil pemeriksaan, Adi mengaku mengenal Sukri, warga Deli Serdang. “Dia cukup mengenal si S (Sukri),” jelas Robinson.

Ditegaskan Robinson, kejadian itu adalah black campaign. “Sudah jelas black campaign, sore ini kita akan rapat pleno untuk menentukan kasus ini. Tentunya kasus ini akan diserahkan kepada kepolisian,” kata Robinson.

Soal pengakuan Adi, kedua orang tersebut suruhan Abdul Wahab Dalimunthe yang juga Kordinator Pemenangan SBY-Boediono, untuk wilayah Sumatra bagian utara. “Dia hanya menduga mereka suruhan Abdul Wahab Dalimunthe,” tegas Robinson.

Abdul Wahab Dalimunthe sendiri membantah mengenal dan menyuruh Adi melakukan penyebaran itu. Sebelumnya, Adi menegaskan dirinya adalah pendukung SBY. “Saya membawa massa 300 orang saat SBY kampanye di Lapangan Merdeka

Sumber berita : http://www.beritakaget.com/berita/3180/penyebar-berita-agama-istri-boediono-diperiksa-pangawas.html

Hasan Wirajuda Baru Mengetahui Ada Pelanggaran Dana Seminar Internasional

Standar

Mantan Menteri Luar Negeri, Hasan Wirajuda merampungkan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (18/12/2012) petang.

Anggota dewan pertimbangan Presiden itu dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kegiatan sidang internasional Departemen Luar Negeri.

Kepada wartawan, mengaku semula tidak tahu ada pelanggaran dalam penggunaan anggaran untuk sejumlah konferensi internasional yang diselenggarakan Kemenlu dalam kurun waktu 2004-2005. Namun, belakangan dirinya baru tahu kalau dana konferensi tersebut dikorupsi.

“Saya sampai dengan ditemukannya proses intern, jadi dua tahun kemudian baru saya mengetahui ada pelanggaran,” kata Hasan usai keluar kantor KPK, Jakarta.

Dia diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri saat itu, Sudjadnan Parnohadiningrat, yang menjadi tersangka atas dugaan penyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan anggaran konferensi internasional sehingga menimbulkan keuangan negara sekitar Rp 18 miliar.

Selaku Menteri Luar Negeri saat itu, Hasan, harusnya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan konferensi. Namun, dia mengaku tidak mendapat laporan pertanggung jawaban secara lengkap terkait pelaksanaan konferensi.

“Saya sampai pemberian keterangan, saya tidak diperoleh besarannya, yang jumlah disebut itu,” ujarnya.

Dia pun menjelaskan, penggunaan anggaran konferensi internasional yang sering dilaksanakan dalam kurun waktu 2004-2005 itu sudah diaudit badan pengawasan internal maupun lembaga pengawasan pemerintah.

“Pengawasan intern yang dilakukan Inspektorat Jenderal tapi ada juga pengawasan pemerintah yaitu BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), ada pengawasan dan audit oleh BPKP. Ketika pemeriksaan berlapis itu ditemukan kita juga tidak boleh berprasangka ada korupsi, tapi sampai ditemukan kita baru tahu,” imbuhnya.

 

Sumber berita : http://www.beritakaget.com/berita/4516/hasan-wirajuda-baru-mengetahui-ada-pelanggaran-dana-seminar-internasional.html

Sengketa Pertambangan Penangkapan Terhadap Warga Menolak Tambang Kembali Terjadi, Kali Ini 10 Orang Warga Manggarai Ditangkap

Standar

Berita HUKUM – Untuk kesekian kalinya penangkapan warga yang menolak pertambangan di NTT, kembali terjadi. Kamis kemarin (19/12), 10 orang warga desa Lante, Kec. Reok, Manggarai-NTT telah ditangkap dan dibawa paksa oleh polisi dengan mobil dalmas ke Ruteng karena mempertahan hak hidupnya.

“Warga Desa Lante secara damai telah menolak kehadiran dan aktivitas pertambangan PT Raksha Internasional Mining (RIM), tapi diabaikan oleh perusahaan,” ujar ketua Formadda NTT, Kristo, Jum’at (20/12).

Kristo menyatakan, setelah mengalami dampak buruk pertambangan, warga akhirnya mengusir perusahaan dan menahan sejumlah alat berat. Dan hari Kamis kemarin, Polres Manggarai telah melakukan aksi brutal dengan mengeluarkan secara paksa alat-alat berat dari lokasi tambang, menangkap dan membawa 10 org warga ke ruteng menggunakan mobil dalmas.

“Pihak kepolisian tidak menggubris permintaan masyarakat untuk berdialog dengan pihak perusahaan. Polisi telah menjadi Penjaga Perusahaan tambang,” ucapnya dengan nada kesal.

Sementara Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Andrie S Wijaya, menilai kejadian demi kejadian penangkapan warga yang mempertahankan hak hidupnya serta menolak keberadaan pertambangan seringkali dijadikan tumbal demi kepentingan investasi dan pihak kepolisian yang seharusnya bersikap netral justru dijadikan alat untuk mengamankan perusahaan.

“Pemerintah abai dalam melindungi warganya. Penangkapan-penangkapan terus terjadi dimana-mana. Di NTT beberapa bulan lalu, 3 orang dipenjara 8 bulan karena dituduh merusak alat berat, November kemarin 3 orang warga desa Wahang kembali ditangkap karena ulah PT. Fathi Resources,” ungkap Andrie.(bhc/rls/rat)

Sumber Berita : http://www.beritahukum.com/detail_berita.php?judul=Penangkapan+Terhadap+Warga+Menolak+Tambang+Kembali+Terjadi%2C+Kali+Ini+10+Orang+Warga+Manggarai+Ditangkap&subjudul=Sengketa%20Pertambangan#.UNmhyeRFWaU

Apple Vs Google Apple dan Google Bersaing di Video Nata

Standar

Berita HUKUM – Menyambut musim liburan, Google merilis video iklan bertema Natal yang dibintangi oleh tak lain dan tak bukan robot hijau Android dengan topi Sinterklas berwarna merah, Selasa (25/12).
Dalam video yang bisa ditemukan di situs video sharing YouTube ini, diceritakan para pegawai Google sedang merayakan pesta Natal, sementara sang robot kecil Android memandang kemeriahan itu seorang diri dari atas sebuah meja.

Seseorang lalu berinisiatif menaruh perangkat-perangkat Android di sekeliling si robot hijau untuk menghangatkan suasana dengan menampilkan video-video bertema Natal.

Setelah itu, boneka-boneka “teman” si robot Android muncul dari sekeliling. Mereka menggunakan atribut ala musim dingin, seperti para pegawai Google yang berpesta.

Robot Android pun terkesan bahagia meskipun tak memiliki mulut yang bisa tersenyum.

Kantor Google sendiri sebenarnya berbasis di California yang tak mengalami hujan salju.

Sejauh ini, video tersebut sudah dilihat sebanyak 175.000 kali.

Selain Google, Apple juga mengunggah video iklan bertema Natal ke situs YouTube. Formatnya lebih sederhana dengan menampilkan dua perangkat iPad.

Pada salah satu iPad, tampak seorang anak perempuan menyanyikan lagu “I’ll be Home for Christmas” untuk kakeknya lewat Facetime. Video ini sudah dilihat sekitar 275.000 kali, Demikian seperti yang dikutip dari kompas.com, pada Selasa (25/12).(kmp/bhc/sya)

Sumber Berita : http://www.beritahukum.com/detail_berita.php?judul=Apple+dan+Google+Bersaing+di+Video+Natal&subjudul=Apple%20Vs%20Google#.UNmjB-RFWaV

Komisi III DPR Jamin Seleksi Hakim Agung Berlangsung Ketat

Standar

Berita HUKUM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bertekad melakukan seleksi 24 kandidat hakim agung secara ketat, demi mewujudkan penegak hukum yang berkualitas tinggi, sehingga tidak mengecewakan seluruh warga negara.

“DPR tentu akan sangat malu kalau hasil seleksi yang dilakukan di Komisi III ternyata menghadirkan kualitas hakim agung yang mengecewakan masyarakat, baik moral, etika dan integritasnya,” ujar Anggota Komisi III DPR RI Indra dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Jakarta, Senin (24/12).

Menurutnya, hal ini penting dilakukan agar hakim agung yang terpilih nantinya sesuai dambaan masyarakat.

“Jangan seperti yang dilakukan oleh mantan hakim agung Achmad Yamanie yang diberhentikan dengan tidak hormat, karena telah melanggar kode etik dengan memalsukan putusan vonis kepada terpidana kasus narkotika Hanky Gunawan,” sahutnya.

Dalam melakukan seleksi calon hakim agung, DPR akan menetapkan beberapa persyaratan, pertama, para calon menjalani tes urine guna memastikan apakah mereka bersih dari pemakaian narkoba atau tidak. “Kita tentu sama-sama tidak ingin kecolongan. Kita tidak ingin hakim agung yang akan kita loloskan tidak bersih dari pemakaian narkoba,” katanya.

Kedua, Komisi III juga akan mencari tahu secara langsung bagaimana kehidupan keluarga calon hakim agung. “Karena itu nanti keluarga calon para hakim agung itu akan kita datangi satu per satu, meski mereka tinggal di berbagai pelosok Tanah Air yang lokasinya jauh dari Jakarta. Kita perlu tahu bagaimana kehidupan keluarga mereka, istri, anaknya atau pembantunya jika punya dan orang-orang dekatnya,” pungkasnya.

Indra pun berharap, seluruh calon hakim agung dapat dites dengan pendeteksi kebohongan (lie detector) saat menjalani tes di Komisi Yudisial, untuk memastikan apakah yang disampaikan itu jujur dan benar. Karena kejujuran merupakan hal yang harus diimplementasikan secara nyata dalam menduduki jabatan sebagai penegak hukum yang bertugas memutuskan vonis.

“Penggunaan lie detector kita harapkan dilakukan Komisi Yudisial, sebab DPR tidak memiliki alat tersebut,” ujarnya.(rm/ipb/bhc/sya)

Sumber berita : http://www.beritahukum.com/detail_berita.php?judul=DPR+Jamin+Seleksi+Hakim+Agung+Berlangsung+Ketat&subjudul=Komisi%20III#.UNmhC-RFWaU

Penemuan Bom Hari Natal, Jibom Gegana Temukan Bom yang Siap Meledak

Standar

Berita HUKUM – Penemuan tas mencurigakan di pos pengamanan terpadu (Pospam) depan Pasar Sentral Poso, Sulawesi Tengah, ternyata berisi bom yang sudah disetting (diatur) waktunya akan meledak pukul 08:00 WITA, Selasa (25/12).

Awalnya seorang anggota Polisi lalu lintas Poso, Briptu Fahrul menemukan sebuah tas hitam yang biasa digunakan untuk laptop sekitar pukul 06:15 WITA.

Kemudian sang petugas mempertanyakan pemilik tas mencurigakan tersebut. Setelah diyakinkan bahwa pemilik tas tersebut tidak ada, barulah dipanggil tim Jibom Gegana.

“Di dalam lemari warna putih ditemukan tempat Laptop warna hitam yang diduga bom,” ujar Kapolres Poso AKBP Eko Santoso dalam pesan singkatnya, Selasa (25/12).

Kemudian tim Jibom Gegana melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekitar pukul 07:30 WITA, dan kemudian barang tersebut diledakkan.

“Benda tersebut hasilnya positif berisikan dua detonator dan satu timer yang sudah di program pukul 08:00 WITA akan meledak,” ungkapnya, seperti yang dikutip dari tribunnews.com, pada Selasa (25/12).

Bom tersebut akan diledakan dengan alat pemicu sebuah handphone.

“Pukul 08:25 WITA, tim Jibom Gegana menyampaikan areal aman dan langsung meninggalkan TKP,” pungkasnya.

(tbn/bhc/sya)

Sumber berita : http://www.beritahukum.com/detail_berita.php?judul=Hari+Natal%2C+Jibom+Gegana+Temukan+Bom+yang+Siap+Meledak&subjudul=Penemuan%20Bom#.UNmhDORFWaU

Aktivis Rusia Dukung UU Magnitsky di Amerika

Standar

Para aktivis hak asasi manusia (HAM) di Rusia mengatakan mereka akan menyusun daftar nama pelanggar HAM di Rusia, setelah Amerika minggu lalu mengesahkan undang-undang yang memberlakukan sejumlah sanksi terhadap orang semacam itu.

Pembangkang era Soviet dan pemimpin Moscow Helsinki Group for Human Rights, Lyudmila Alexeyeva, mengumumkan pembentukan sebuah kelompok baru yang menurutnya akan menyelidiki berbagai tuduhan pelanggaran dan mereka yang terlibat dalam proses hukum yang tidak adil dengan tujuan menerbitkan nama-nama mereka.

Alexeyeva mengatakan ia berharap Kongres Amerika akan mempertimbangkan bukti-bukti dari kelompok itu dan melakukan tindakan jika mendapati bukti-bukti itu meyakinkan.

Presiden Amerika Barack Obama menandatangani “Undang-Undang Magnitsky” minggu lalu, yang tidak akan memberi visa dan akan membekukan aset-aset bank di Amerika milik tersangka pelanggar HAM Rusia. UU itu mengambil nama Sergei Magnitsky, pengacara anti-korupsi Rusia usia 37 tahun yang meninggal di dalam penjara pada 2009 setelah membongkar apa yang disebutnya jaringan kriminal para pejabat yang menggelapkan uang pajak US$250 juta. UU ini dimaksudkan untuk menarget pejabat-pejabat Rusia yang terlibat dalam penahanan, penyiksaan atau kematian Magnitsky.

Langkah ini memicu kemarahan Rusia, yang kini mempertimbangkan rancangan undang-undang yang akan menghukum warga Amerika yang terlibat dalam pelanggaran HAM atas warga Rusia di luar negeri. Mereka yang termasuk dalam daftar hitam akan dilarang masuk Rusia dan dapat terkena pembekuan aset.

Sumber Berita : http://www.voaindonesia.com/content/aktivis-rusia-dukung-uu-magnitsky-di-amerika/1566924.html